LAPORAN
KEGIATAN ZAKAT FITRAH
SMK TANWIR SURABAYA
Kegiatan zakat
fitrah yang dilaksanakan oleh SMK Tanwir Surabaya adalah kegiatan yang
dilakukan setiap umat muslim pada bulan ramadhan. Kegiatan ini wajib hukumnya bagi umat muslim
yang mampu dalam segi kehidupannya terutama dalam segi materinya, entah itu barang atau pun uang yang disimpan sendiri
atau disimpan di bank. Barang atau uang yang akan dizakati tidak sembarangan dalam
arti dan nasab - nasab yang mengaturnya, bahkan jabatan pun harus dizakati.
Fitrah sendiri artinya adalah suci sehingga zakat fitrah itu diartikan kembali kesuci
dalam arti menyucikan seluruh harta atau aset yang dimilikinya karena semua harta
atau aset yang kita miliki hanyalah titipan Yang Maha Kuasa tanpa kita tahu kapan
harta itu diambil olehNya.
Adapun
tujuan adanya dilakukan kegiatan ini :
1.
Kecintaan kepada sesama, dalam perwujudan takwa
kepada Allah
2.
Meneladani Nabi Muahammad SAW.
3.
Menumbuhkan kesadaran dan peran serta umat
Islam dalam upaya mengembangkan ketaqwaan kepada ALLAH SWT
4.
Memperkokoh jalinan silaturrahim dalam upaya menopang
ukhuwah islamiyah di antara warga SMK TANWIR SURABAYA.
Kegiatan ini dilaksanakan
pada :
Hari : Senin
Tanggal : 5 September 2011
Hasil dari pengumpulan dana zakat
fitrah berupa uang sebesar Rp 25.000,-. Mekanisme pembagian zakat ini adalah
OSIS di damping oleh guru SMK Tanwir Surabaya. Penerima zakat ini meliputi
fakir, miskin, amil, dan panti asuhan terdekat.
Dana zakat yang terkumpul adalah sebagai
berikut :
-
X AK 46
X Rp 25.000,- Rp
1.150.000,-
-
X MM 1 42 X Rp 25.000,- Rp 1.050.000,-
-
X MM 2 45 X Rp 25.000,- Rp 1.125.000,-
-
XI AK 19 X Rp 25.000,- Rp 475.000,-
-
XI MM 51 X Rp 25.000,- Rp 1.275.000,-
-
XII AK 29 X Rp 25.000,- Rp 729.000,-
-
XII MM 1 29 X Rp 25.000,- Rp 729.000,-
-
XII MM 2 33 X Rp 25.000,- Rp 825.000,-
Total Rp
7.358.000,-
Pendistribusian zakat adalah sebagai berikut
:
No
|
Penerima Zakat
|
Jumlah zakat
|
1
|
Fakir
|
Rp 2.000.000,-
|
2
|
Miskin
|
Rp 2.000.000,-
|
3
|
Amil
|
Rp 1.000.000,-
|
4
|
PantiAsuhan
|
Rp 2.358.000,-
|
Keterangan :
“ Setiap orang penerima zakat berhak mendapatkan
uang sebesarRp 100.000,- “
Demikian
laporan ini kami buat agar dapat dipergunakan semestinya.
Surabaya, 7 September 2011
Ketua Pelaksanaan Zakat Fitrah
Mursyid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar